PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)
Halo semuanya, perkenalkan nama saya Muhammad Iqbal Nur Hakim dengan NIM 242410102036 dari program studi Teknologi Informasi di Universitas Jember. Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan ringkasan mengenai PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK) sebagai materi yang telah disampaikan pada mata kuliah Etika Profesi.
Sebelum kita membahas hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografis, perlu kita pahami dulu apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut undang-undang yang disahkan oleh DPR-RI pada 21 Maret 1997, HAKI merujuk pada hak hukum terkait penemuan, ciptaan, reputasi di perdagangan, dan tindakan/jasa perdagangan dari satu individu atau lebih. Ini mencakup aspek perlindungan kekayaan intelektual dalam konteks hukum. Tujuan penerapan HAKI adalah untuk melindungi karya orginal setiap orang.
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak Cipta : Hak eksklusif mengumumkan dan memperbanyak ciptaan, seperti karya tulis atau musik.
- Hak Paten : Hak eksklusif menguasai penemuan hasil kegiatan inventif, melindungi inovasi teknologi.
- Hak Merek : Deskripsi: Hak eksklusif menggunakan tanda yang membedakan barang atau jasa, seperti logo atau nama merek.
- Hak Desain Indust : Hak eksklusif menguasai desain tiga dimensi atau estetika yang diterapkan pada produk industri.
- Hak Rahasia Dagang :Hak eksklusif menguasai informasi bernilai ekonomi yang tidak diketahui umum, seperti formula rahasia produk.
Lalu, apa saja dasar hukum dari HAKI ?
- UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak Cipta
- UU Nomor 13 Tahun 2016 : Paten
- UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek dan Indikasi Geografis
- PP Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Contoh Pelanggaran HAKI
Pelanggaran HAKI adalah tindakan ilegal yang merugikan pemilik hak dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar, dapat dituntut secara hukum, berikut contoh perlanggaran HAKI:1. Pembajakan ProdukMenyalin ilegal karya seni, musik, film, atau software tanpa izin pemilik hak cipta.2. Pemalsuan MerekProduksi dan penjualan produk meniru merek terkenal tanpa izin, sehingga menyesatkan konsumen.3. Pelanggaran PatenPenggunaan, produksi, atau penjualan produk atau proses yang dilindungi paten tanpa izin.4. PlagiasiMenyalin atau menggunakan karya tulis, riset, atau konten tanpa izin atau pengakuan.5. Pencurian Karya SeniPenggunaan karya seni, ilustrasi, atau fotografi tanpa izin pemilik hak cipta.6. Pencurian Desain IndustriMenyalin desain industri produk tanpa izin dari pemilik hak desain.7. Pelanggaran Hak Rahasia DagangMengakses atau menggunakan informasi bisnis rahasia tanpa izin.8. Piranti Lunak BajakanPenggunaan atau distribusi perangkat lunak yang dibajak tanpa izin pemiliknya.

Komentar
Posting Komentar