CYBER ETHIC
Halo semuanya, perkenalkan nama saya Muhammad Iqbal Nur Hakim dengan NIM 242410102036 dari program studi Teknologi Informasi di Universitas Jember. Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan ringkasan mengenai CYBER ETICH sebagai materi yang telah disampaikan di pertemuan ke-7 di mata kuliah Etika Profesi.
Untuk mengetahui mengenai CYBER ETICH kita harus tahu dari awal dulu, yakni perkembangan teknologi
Evolusi Teknologi
Teknologi telah menjadi bagian integral dari peradaban manusia sejak awal. Dari penemuan roda hingga era digital, kita telah menyaksikan evolusi dan inovasi yang luar biasa. Puncak dari perkembangan ini adalah hadirnya internet - sebuah teknologi revolusioner yang memungkinkan akses informasi dan transaksi selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Memahami Dunia Maya (Cyberspace)
1. Definisi Cyberspace
Dysson (1994) mendefinisikan cyberspace sebagai ekosistem bioelektronik yang mencakup semua area yang terhubung melalui telepon, kabel coaxial, serat optik, atau gelombang elektromagnetik. Luasnya sulit diukur secara fisik, menjadikannya sebuah dimensi yang unik.
2. Transformasi Pengguna Internet
- Era Awal: Penggunaan internet terbatas pada kalangan teknis dan akademis.
- Era Modern: Internet telah menjadi fenomena massal, mencakup berbagai lapisan masyarakat dan aspek kehidupan.
3. Karakteristik Khas Dunia Maya
- Operasi dalam realm virtual
- Dinamika perubahan yang sangat cepat
- Tidak terikat batasan geografis
- Sifat informasi yang cenderung terbuka
Netiquette: Kode Etik di Ruang Digital
1. Asal Usul Netiquette
Netiquette merupakan panduan etika berinternet yang dikembangkan oleh Responsible Use of the Network (RUN), bagian dari The Internet Engineering Task Force. Dokumen ini menjadi acuan perilaku dalam interaksi digital global.
2.Prinsip Dasar Netiquette
- Menghormati kemanusiaan: Setiap entitas di internet adalah individu yang layak dihargai.
- Berhati-hati dalam bertindak: Pentingnya mempertimbangkan etika dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan di dunia maya.
Regulasi Informasi di Internet
- UU Telekomunikasi AS :Ditetapkan pada 1996, undang-undang ini memiliki tujuh bagian utama. Bagian kelima secara khusus dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten pornografi.
- Sensor Internet: Konsep ini memungkinkan setiap negara untuk mengatur aktivitas unggah dan unduh konten yang dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional, dikenal sebagai "The theory of the uploader and the downloader".
- Hukum Server: Prinsip ini menekankan bahwa konten web tunduk pada hukum di lokasi fisik server berada. Misalnya, website yang di-host di Stanford University akan tunduk pada hukum California.
Dengan memahami aspek-aspek ini, kita dapat lebih bijak dalam menavigasi kompleksitas dunia digital. Perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, namun juga tanggung jawab. Mari kita gunakan internet dengan penuh kesadaran akan etika dan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Komentar
Posting Komentar